
1 Desember 2010, 08:46 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan tanggap darurat untuk Kota Yogyakarta dalam penanganan banjir lahar dingin di Kali Code. Banjir ini merupakan kiriman dari lereng Gunung Merapi.
Rekomendasi ini pun ditindaklanjuti Walikota Yogyakarta Herry Zudianto. Dia segera mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggap darurat penanganan Kali Code setelah berkoordinasi dengan biro hukum Setda setempat. "Tanggap darurat ini bukan berarti Yogya tidak aman untuk dikunjungi dan membahayakan. Tetapi agar kami bisa lebih fleksibel menggunakan dana anggaran dari APBD setempat dalam penanganan banjir lahar dingin Merapi yang masuk ke Yogyakarta melalui Kali Code," terang Herry.
Menurutnya, anggaran dari dana tak terduga pada APBD Kota Yogyakarta tahun 2010 sebesar Rp2,8 miliar masih kurang untuk penanganan banjir lahar dingin. Padahal dibutuhkan mekanisme cepat untuk mengalokasikan dana lain atau sisa anggaran dari pos lain yang bisa digunakan.
Hal tersebut, kata dia, hanya bisa dilakukan jika Pemkot menerapkan status penanganan Code dalam tanggap darurat penanganan. "Melalui keputusan ini maka kami diperbolehkan menggunakan anggaran lebih fleksibel tanpa harus rapat dengan dewan. Hanya pemberitahuan saja," tambahnya.
Kekurangan dana untuk tanggap darurat penanganan Code itupun akan diambil dari sisa-sisa anggaran pos lain. Pemkot akan menginventarisir kebutuhan anggaran untuk tanggap darurat tersebut dan dana yang bisa digunakan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan tersebut menilai dengan SK tersebut Pemkot bisa mengatur anggaran sedemikian rupa agar penanganan banjir lahar dingin bisa dilakukan secara maksimal.
Menurut Sultan, banjir lahar dingin dari Merapi merupakan masalah yang besar dan akan berlangsung berkesinambungan. Pasalnya kata dia, puncak musim hujan di DIY dan sekitarnya akan terjadi hingga Februari tahun depan.
Sebagai informasi, Sultan mengungkapkan jumlah material vulkanik hasil erupsi Merapi tahun 2010 mencapai 150 juta meter kubik. "Jika 20 persennya saja masuk ke Kali Boyong maka berapa yang akan turun hingga ke Code. Bisa mencapai 30 juta meter kubik. Ini harus kita antisipasi karena masalah serius," tegasnya.
Karenanya, lanjut dia, dibutuhkan SK tanggap darurat dari Pemkot setempat yang kemudian diikuti dengan pendirian posko tanggap darurat. Karena itu berkesinambungan hingga tahun 2011 maka Walikota juga harus membuat surat ke DPRD setempat agar dilakukan pembahasan kembali RAPBD tahun 2011. Itu penting untuk memasukkan anggaran penanganan Code dari banjir lahar dingin ke APBD tahun 2011 tersebut.
sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar