Pemerintah daerah yang masuk dalam tanggap darurat bencana harus melaporkan penggunaan dana bantuan siap pakai bila ingin meminta tambahan dana kembali.
"Banyak permintaan dana tanggap darurat dari pemda (pemerintah daerah). Tetapi untuk pencairan dana tambahan itu pemda harus menyelesaikan dulu laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan yang telah diterima sebelumnya," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif di Yogyakarta, Selasa (9/11).
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban dana bantuan siap pakai bencana Merapi, Wasior, dan Mentawai, itu harus segera dibuat oleh pemda. Sebab, memang birokrasinya seperti itu.
Bagi pemda yang kesulitan membuat laporan petanggungjawaban atas dana siap pakai yang sudah diterima sebelumnya, ujar Syamsul Maarif, BNPB telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar membantu pemda. Dengan demikian, laporan pertanggungjawaban yang dibuat sesuai ketentuan hukum dan dikemudian hari tidak
terjadi permasalahan. "Buat LPJ (laporan pertanggungjawaban) dulu, baru minta dana lagi," ujarnya.
Ia menyatakan tanggap darurat bencana Merapi masih dipertahankan mengingat Merapi masih berstatus awas (level 4). Namun dalam memperpanjang tanggap darurat tersebut BNPB perlu berkoordinasi dengan gubernur setempat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar